Duh.. Pabrik Narkoba di Tengah Kota Pelajar, Kisah Penggerebekan di Malang
Istimewa. |
MALANG | MNI - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Rumah yang tampak biasa dari luar ini ternyata menjadi pabrik narkoba yang memproduksi tiga jenis narkoba: tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan 23 kilogram tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa hari sebelumnya. "Kita di sini mengungkap clandastaine yang ada di tengah pemukiman penduduk. Cukup memprihatinkan bagi kita semua," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, saat jumpa pers di Polresta Malang Kota pada Rabu (3/7).
Operasi Pabrik Narkoba: Dari Zoom Meeting hingga Produksi Harian 4.000 Butir Ekstasi
Penggerebekan ini mengungkap bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama dua bulan dan mampu memproduksi 4.000 butir ekstasi per hari. Barang bukti yang ditemukan di lokasi mencakup 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, dan berbagai peralatan produksi lainnya. Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan sebuah televisi yang digunakan untuk koordinasi melalui aplikasi video conference.
Modus Pelaku: Menyamar sebagai Kantor Event Organizer
Untuk mengelabui petugas dan warga sekitar, para pelaku menyewa rumah tersebut dengan dalih sebagai kantor Event Organizer (EO). Modus operandi ini memungkinkan mereka menjalankan operasi pembuatan narkoba dari jarak jauh, yang dikendalikan oleh seorang WNA melalui aplikasi video conference.
Pemasaran Narkoba: Dari Online ke Pengiriman Ekspedisi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku memasarkan narkoba tersebut secara online melalui e-commerce dan Instagram. Setelah itu, narkoba dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke berbagai daerah. Dalam penggerebekan ini, delapan orang tersangka berhasil diamankan, dengan peran masing-masing mulai dari peracik hingga pengedar.
Ancaman Hukum Berat bagi Para Pelaku
Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Peringatan Bagi Kota Pelajar
Penggerebekan ini menjadi peringatan serius bagi kota Malang, yang dikenal sebagai kota pelajar dengan banyak universitas. Diharapkan, langkah tegas ini dapat mencegah penyebaran narkoba di kalangan generasi muda dan masyarakat luas.