Nobar Berujung Bui, Polsek Genteng Bekuk Pencuri Motor di Surabaya
Laporan: Ninis
SURABAYA | MNI – Polsek Genteng berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi saat acara nonton bareng (nobar) semifinal Piala Asia U-23 antara Indonesia dan Uzbekistan di Grahadi Surabaya pada Senin, 29 April 2024.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan, sekitar pukul 21.00 WIB, korban berinisial DN (25 tahun) mengalami kehilangan sepeda motor Yamaha N Max dengan nomor polisi AE 2560 QC berwarna hitam yang diparkir di depan SDN 1 Kaliasin, Jalan Gubernur Suryo No. 26, Surabaya. Sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan kunci setir dan tidak ada karcis dari juru parkir.
"Setelah selesai menonton pertandingan sekitar pukul 23.15 WIB, DN mendapati motornya telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp 25 juta. DN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng,"kata Kapolsek, Senin (1/7/2024).
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Harsya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pada Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berinisial MNR (36 tahun) ditangkap di rumahnya di Jalan Kemlaten, Surabaya,"terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui bahwa dia mencuri sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga ke Jalan Panglima Sudirman, lalu memesan ojek online untuk membantunya mendorong motor hingga ke Jalan Raya Mastrip Karang Pilang.
"Sepeda motor hasil. curian tersebut kemudian dijual di Madura seharga Rp 7,5 juta dan uangnya digunakan untuk berjudi online," tambahnya.
Kapolsek menegaskan bahwa atas perbuatanya pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.